DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Terlibat kasus pembunuhan sadis, pelarian panjang buronan internasional asal Rumania akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Zuleam Costinel Cosmin, 33, tersangka utama kasus pembunuhan sadis yang mengguncang negaranya, diciduk aparat kepolisian saat bersembunyi di, Kerobokan, Kuta Utara, Bali.
Zuleam yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice diringkus tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia, dengan dukungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Gianyar. Penangkapan dilakukan di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (15/01/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, buronan internasional itu telah dititipkan penahanannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Zuleam dibekuk setelah aparat memperoleh informasi kuat bahwa yang bersangkutan melarikan diri dan bersembunyi di Bali," beber Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/01/2025).
Informasi tersebut diperoleh melalui koordinasi intensif lintas negara antar anggota Interpol. Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan pertukaran data dari sejumlah National Central Bureau (NCB), di antaranya NCB Bucharest, NCB Tashkent, NCB Brussels, serta negara anggota Interpol lainnya.
Setelah posisi Zuleam dipastikan, aparat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menggunakannya tanpa perlawanan.
Kasus yang menjerat Zuleam merupakan kejahatan berat yang sempat menggemparkan Rumania. Peristiwa itu terjadi di Kota Sibiu, 6 November 2023.
Zuleam bersama dua rekannya diduga menyusup ke rumah seorang pengusaha setempat, melakukan penyiksaan brutal terhadap korban, bahkan mengancam anak perempuan korban dengan senjata api. Dalam aksi tersebut, komplotan ini membawa kabur jam tangan mewah dengan nilai fantastis, mencapai 200 ribu Euro.
Aksi sadis itu berujung maut dan menyeret ketiganya ke dalam jerat hukum berat. Dua rekan Zuleam lebih dulu tertangkap di Irlandia dan Skotlandia.
Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Zuleam berhasil meloloskan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan internasional setelah Pengadilan Sibiu menerbitkan surat perintah penangkapan pada 19 November 2023.
Saat ini, Zuleam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian di Bali. Setelah seluruh proses administrasi rampung, yang bersangkutan akan diserahkan kepada otoritas Rumania.
"Ya, melalui mekanisme ekstradisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum" tutup Jubir Polda Bali ini.***
Editor : M.Ridwan