Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sangkaan Terhadap Kakanwil ATR/BPN Bali Harus Digugurkan Demi Hukum, Ini Alasannya

Tim Redaksi • Minggu, 18 Januari 2026 | 22:40 WIB
DEMI KEADILAN: Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika
DEMI KEADILAN: Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika menilai pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 terhadap kliennya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali I Made Daging, harus digugurkan demi hukum.

Gede Pasek merujuk Pasal 136 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan: “Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III….”.

Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Laporan tersebut, paparnya,  merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat Sangat Segera prihal: Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali Rudi Rubijaya, yang didalam suratnya berisi rujukan  Kesimpulan dari Ombudsman, bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN.

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi kepala ATR/BPN Kabupaten Badung, karena telah dipindah-tugaskan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya, pada Senin (14/01/2026).

Gede Pasek menegaskan kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional.

“Kami senantiasa akan berjuang mencari keadilan ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” tegasnya.

 Baca Juga: Status Tersangka Digugat, Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala BPN, Sesuai SOP, Siap Hadapi Made Daging

Namun, karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Adapun dalam Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” 

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.  Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut  menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”***

Editor : M.Ridwan
#Made Daging #Kakanwil BPN Bali #Gugatan Pra Peradilan