DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Polda Bali mulai memunculkan tanda tanya besar.
Bukan hanya karena substansi perkara, tetapi juga karena kecepatan dan pola penanganan hukum yang dinilai tak lazim. Ini disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (18/1/2026).
Made Daging secara terbuka mengungkap dugaan adanya “skenario khusus” di balik langkah hukum yang menjerat dirinya. Ia menyebut, setelah upaya menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan pidana kearsipan dinilai lemah dan berpotensi mentok, kini muncul skenario kedua.Objek perkara yang dipersoalkan tetap sama, yakni Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Baca Juga: Sangkaan Terhadap Kakanwil ATR/BPN Bali Harus Digugurkan Demi Hukum, Ini Alasannya
Tentunya tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditandatangani Made Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Menurut Made Daging, dugaan kriminalisasi lanjutan itu semakin terang setelah dirinya menjalani pemeriksaan BAP kedua sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia tetap pada pendiriannya menolak melakukan pembatalan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru karena meyakini langkah itu melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ironisnya, di hari yang sama, muncul laporan polisi baru dengan Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Yang membuatnya terkejut, hanya berselang dua hari kemudian, Polda Bali langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/7/I/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Januari 2025. “Kecepatannya luar biasa. Bandingkan dengan laporan masyarakat pada umumnya. Dari sini bisa dilihat, ada sesuatu yang spesial di balik langkah ini,” ungkap Made Daging.
Ia menilai tudingan pemalsuan terhadap surat tersebut sangat mengganjal. Sebab, surat yang dipersoalkan adalah dokumen resmi, asli, dikeluarkan institusi negara, dan sifatnya hanya laporan administratif yang memuat resume fakta serta dokumen internal BPN.
“Surat itu bukan palsu. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh isinya, itu bukan berarti suratnya menjadi palsu,” tugasnya didampingi pengacara, di Denpasar, Minggu (18/01/2026).
Ia menambahkan, mekanisme keberatan terhadap kebijakan administrasi pemerintahan sudah diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan melalui kriminalisasi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025, Made Daging menegaskan dirinya masih aktif menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali dan tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
“Sampai hari ini saya tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berusaha tidak terganggu, karena kalau saya berhenti melayani masyarakat justru itu yang salah,” ujarnya.
Ia mengakui memilih fokus bekerja karena masih banyak urusan pertanahan masyarakat yang harus diselesaikan secara adil dan profesional. Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai perkara ini tak bisa dilepaskan dari indikasi kuat praktik mafia tanah.
Ia menyebut, pengaduan yang diajukan Pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba berbagai jalur hukum. "Kami akan cari tahu siapa orang kuat di belakang pelapor," kilahnya.
Mulai dari gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga gugatan perdata telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, upaya tersebut terus dilanjutkan dengan laporan pidana, pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, hingga Ombudsman.
“Ketika jalur hukum tidak berhasil, masih dicoba dengan memanfaatkan berbagai lembaga. Ini yang patut dicermati serius,” tegas GPS. Kasus yang menjerat pejabat tinggi pertanahan di Bali ini, bukan hanya soal aspek hukum. "Tapi, soal integritas penegakan hukum dan potensi intervensi kepentingan dalam konflik pertanahan bernilai tinggi," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan