Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sadel Motor Jadi Incaran, Kakek 60 Tahun Ini Diringkus Usai Gasak Perhiasan di Alun-Alun Klungkung

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:40 WIB
BERURUSAN HUKUM DI HARI TUA: Pria berinisial GS, berumur 60 tahun ini ditangkap di Klungkung. (foto:Polres Klungkung)
BERURUSAN HUKUM DI HARI TUA: Pria berinisial GS, berumur 60 tahun ini ditangkap di Klungkung. (foto:Polres Klungkung)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Waspadalah, sadel motor bukanlah brankas yang aman. Seorang pria lanjut usia berinisial GS,60, asal Buleleng, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melancarkan aksi pencurian dengan modus congkel sadel di kawasan Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Aksi ini menimpa Luh Putu Ayu Diah Pratiwi,33, pada Selasa (6/1/2026) pagi. Usai berbelanja, korban menyimpan dompet berisi uang tunai dan perhiasan emas seberat 7 gram di dalam sadel motor Honda Vario miliknya sebelum berolahraga.

 Nahas, saat hendak membayar makan usai berolahraga, korban mendapati uang dan perhiasannya senilai Rp5 juta telah raib.

Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

 Tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (18/1) saat sedang memantau situasi di sekitar Alun-alun. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Hasil Curian Digadaikan

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah menggadaikan anting hasil curiannya di Singaraja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, GS kini disangkakan dengan Pasal 467 KUHP. [*]

Editor : Hari Puspita
#pria uzur #polres klungkung #pekak #penangkapan #pencurian #lansia