Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Saksi JPU Kembali Untungkan Togar Situmorang, Eks Kakanwil Kemenkumham dan Togar Tak Saling Kenal, Bukti Transfer untuk Operasional Perkara

Tim Redaksi • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:29 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Axl Mattew Situmorang (kanan) dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang di Denpasar (20/1/2026).
Kuasa Hukum Terdakwa Axl Mattew Situmorang (kanan) dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang di Denpasar (20/1/2026).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang, justru menguntungkan sang terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN Denpasar), Selasa (20/1/2026).

Dua saksi yang hadir yakni Anggiat Napitupulu (Kakanwil Kemenkuham Bali 2022 – 2023) dan Ade Saputra dari Bank OCBC.

Dalam persidangan terungkap, saksi Anggiat Napitupulu yang oleh pelapor diakui kenal dengan Terdakwa, ternyata tak saling mengenal dengan Togar Situmorang.

Anggiat sendiri mengaku pernah menerima surat dari Law Firm Office Togar untuk memblokir visa seorang WNA. Namun pihaknya menjawab dalam surat balasan bahwa itu bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham.

Selain melalui surat tersebut, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Togar Situmorang. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari Togar Situmorang terkait upaya pendeportasian WNA berinisial L.

“Saya hanya membalas surat yang diberikan Law Firm Office Togar dan isinya seperti yang saya sampaikan tadi bahwa saya tidak punya kewenangan. Setelah itu tidak ada komunikasi apapun lagi,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.

Sedangkan, saksi Ade Saputra menerangkan bahwa pengiriman uang dari pelapor kepada Togar Situmorang melalui Bank OCBC memang terjadi sebanyak 13 kali.

Namun, dalam keterangan pada bukti pengiriman tersebut, dana itu disebut sebagai “uang operasional.”

“Ada 13 kali transaksi melalui Bank kami oleh nasabah Fannie Lauren Cristie kepada Ellen (bendahara Togar Situmorang), keterangannya uang operasional,” jelas pihak Bank OCBC itu saat ditanya JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, menyatakan bahwa keterangan kedua saksi sangat menguntungkan Terdakwa.

“Jadi klien kami untuk masalah Imigrasi tidak pernah menjanjikan suatu hal apapun itu,” tegasnya.

Karena itu, Axl menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pelapor merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Menurutnya, Togar Situmorang tidak pernah menjanjikan apa pun, dan seluruh pekerjaan yang dijalankan sebagai kuasa hukum pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum.

Seperti diketahui, Togar dilaporkan Pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci dengan tuduhan penipuan yang oleh Togar dibantah sebagai Fee Jasa Hukum.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang