DENPASAR, Radarbali.id – Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan melepaskan pengusaha Budiman Tiang, Selasa (20/1/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Dewa Gede Anom Rai tak langsung menerima putusan hakim.
JPU Anom Rai menyatakan bakal melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atau kasasi. Wajar jika JPU Anom Rai tidak langsung menerima putusan hakim. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sementara itu, ketua majelis hakim Ni Kadek Kusumawardani menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menurut majelis, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terbukti dilakukan terdakwa, namun unsur pidana tidak terpenuhi karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
”Putusan ini bukan membebaskan terdakwa, melainkan melepaskan dari jeratan hukum pidana,” kata hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa Budiman Tiang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Perkara ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 6.420 meter persegi di kawasan Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung, yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Budiman Tiang. Lahan tersebut dikembangkan menjadi proyek properti bernama The Umalas Signature melalui sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Dalam perjalanannya, terdakwa menjalin kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) untuk pembangunan unit kos dan vila. Perusahaan tersebut diketahui telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan, perizinan, serta sewa lahan. Proyek kemudian dipasarkan kepada publik dengan sistem hak sewa.
Persoalan hukum muncul ketika dua investor asing, Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov, mengklaim mengalami kerugian setelah membeli saham senilai Rp14 miliar. Mereka menyebut terdakwa tidak menepati kesepakatan, karena tidak menyerahkan saham melalui akta jual beli maupun menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana dijanjikan.
Menurut JPU, tindakan terdakwa memenuhi unsur penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban yang disebut mencapai Rp207 miliar. ***
Editor : Maulana Sandijaya