DENPASAR, Radar Bali.id – Liburan di Pulau Dewata yang seharusnya penuh kenangan manis justru berakhir di balik jeruji besi bagi dua pemuda asal Sumba Tengah, NTT. Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang diringkus kepolisian setelah aksi nekat mereka membobol konter ponsel di kawasan Denpasar Barat viral di media sosial.
Aksi pencurian ini menyasar Jujur Store yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan No. 35, Pemecutan. Akibat perbuatan kedua pelaku, pemilik toko, Hafiz Fatureza, melaporkan kehilangan enam unit ponsel pintar kelas atas dengan kerugian material yang cukup besar.
Wakil Kasatreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudhi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cukup terencana.
"Para pelaku masuk dengan cara memanjat kanopi toko dan membobol pintu di lantai dua. Setelah berada di dalam, mereka turun ke lantai satu tempat penyimpanan barang," jelas AKP Juwahyudhi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Terekam CCTV: Ada yang Mengambil HP, Ada yang Cabut Kabel
Meski sempat berusaha menutupi jejak, aksi keduanya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut, terlihat pembagian peran yang rapi: Alberto bertugas menggasak ponsel, sementara Oskar bertugas mencabut kabel CCTV untuk memutus rekaman.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap berupa:
- 1 unit iPhone 14
- 1 unit iPhone 13 Pro Max
- 3 unit iPhone 11
- 1 unit Xiaomi 15 Ultra
Terdesak Ekonomi dan Bertetangga dengan Korban
Pelarian keduanya berakhir di sebuah rumah kos yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian. Fakta mengejutkan terungkap bahwa Alberto merupakan seorang mahasiswa dari salah satu kampus di Surabaya yang sedang berlibur, sedangkan Oskar adalah karyawan hotel di Bali. Keduanya memiliki hubungan keluarga.
"Mereka tinggal di kos dekat konter, sehingga bisa dengan mudah memantau situasi sekitar sebelum beraksi," tambah AKP Juwahyudhi. Motif ekonomi disebut-sebut menjadi alasan utama keduanya nekat melakukan pencurian tersebut.
Kini, liburan dan pekerjaan keduanya harus terkubur. Atas perbuatannya, Alberto dan Oskar dijerat Pasal 477 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta. [*]
Editor : Hari Puspita