SINGARAJA, Radar Bali.id– Konflik lahan yang berujung pada penyegelan gedung SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng secara resmi meminta Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Buleleng untuk menarik kembali sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di atas lahan sekolah tersebut.
Langkah ini diambil setelah sekolah disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Ketut Paang Suci, pada Senin (19/1/2026). Diketahui, lahan fasilitas pendidikan tersebut ternyata memiliki SHM nomor 05789 dan 05790 atas nama pribadi.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, Made Ambara Jaya, mengungkapkan adanya tumpang tindih status lahan. "Pemkab menyatakan lahan tersebut masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) atau aset daerah, sehingga mereka memohon pembatalan sertifikat tersebut," jelasnya setelah melakukan penelitian lapangan.
Menariknya, terbitnya sertifikat pribadi di atas lahan sekolah ini diduga akibat adanya "salah komunikasi" administrasi di masa lalu. Ambara menjelaskan, saat pengajuan pada Desember 2022, sempat ada keterangan bahwa lahan tersebut bukan aset pemerintah, namun belakangan data tersebut direvisi oleh Pemkab.
Meski desakan penarikan sertifikat sudah meluncur, BPN menegaskan proses pembatalan SHM tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya masih harus melakukan ekspos data dan verifikasi mendalam. Selama proses hukum ini berjalan, nasib kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah tersebut masih dibayangi ketidakpastian akibat aksi penyegelan lahan.[*]
Editor : Hari Puspita