Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Petualangan Maling Spesialis Sekolah Berakhir, 11 TKP di Jembrana Dibobol Menggunakan Tang dan Obeng, Ini Ancaman Hukumannya

Muhammad Basir • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:13 WIB
BEBERKAN BARANG BUKTI : Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menunjukkan barang bukti hasil pencurian tersangka DS saat rilis ke media. (foto:Humas Polres Jembrana)
BEBERKAN BARANG BUKTI : Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menunjukkan barang bukti hasil pencurian tersangka DS saat rilis ke media. (foto:Humas Polres Jembrana)

 

NEGARA , RadarBali.id – Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus Didik Santoso,49, tersangka spesialis pencurian sekolah yang telah meresahkan dunia pendidikan di Bali Barat.

Tidak tanggung-tanggung, pria asal Tabanan ini tercatat telah menyatroni 11 sekolah di wilayah Jembrana dalam kurun waktu Juli hingga November 2025.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan "pemain lama" yang beraksi seorang diri. Modusnya, DS melakukan survei lokasi pada siang hari dan mengeksekusi sasarannya pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela menggunakan obeng dan tang.

"Tersangka menyasar barang elektronik yang mudah dijual kembali seperti laptop, proyektor, hingga sound system. Untuk mengelabui petugas, barang curian diikat di jok motor dan ditutupi karpet abu-abu agar terlihat seperti barang bawaan biasa," jelas AKBP Kadek Citra Dewi dalam rilis media, Selasa (20/1/2026).

Selain di Jembrana, DS mengaku pernah beraksi di Tabanan dan Buleleng. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp15,4 juta serta belasan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Atas perbuatannya,

DS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres pun mengimbau pihak sekolah untuk memperkuat keamanan dengan CCTV dan gembok standar yang kokoh.[*]

Editor : Hari Puspita
#sekolah dibobol maling #penangkapan #pencurian #maling #polres jembrana