NEGARA , RadarBali.id – Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus Didik Santoso,49, tersangka spesialis pencurian sekolah yang telah meresahkan dunia pendidikan di Bali Barat.
Tidak tanggung-tanggung, pria asal Tabanan ini tercatat telah menyatroni 11 sekolah di wilayah Jembrana dalam kurun waktu Juli hingga November 2025.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan "pemain lama" yang beraksi seorang diri. Modusnya, DS melakukan survei lokasi pada siang hari dan mengeksekusi sasarannya pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela menggunakan obeng dan tang.
"Tersangka menyasar barang elektronik yang mudah dijual kembali seperti laptop, proyektor, hingga sound system. Untuk mengelabui petugas, barang curian diikat di jok motor dan ditutupi karpet abu-abu agar terlihat seperti barang bawaan biasa," jelas AKBP Kadek Citra Dewi dalam rilis media, Selasa (20/1/2026).
Selain di Jembrana, DS mengaku pernah beraksi di Tabanan dan Buleleng. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp15,4 juta serta belasan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Atas perbuatannya,
DS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres pun mengimbau pihak sekolah untuk memperkuat keamanan dengan CCTV dan gembok standar yang kokoh.[*]
Editor : Hari Puspita