SINGARAJA, Radar Bali.id– Mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan ahli waris lahan SDN 4 dan 5 Kubutambahan pada Selasa (20/1/2026) petang berakhir tanpa kesepakatan mutlak.
Pihak ahli waris menyatakan keberatan atas langkah Pemkab yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng.
Made Joni Sudarsono, perwakilan ahli waris, menyindir sikap pemerintah yang dianggap kontradiktif. "Pemkab getol menagih pajak kepada kami sebagai pemilik sah, tetapi di sisi lain mereka juga sangat getol ingin membatalkan sertifikat kami. Ini yang kami sengketa," tegas Joni.
Ia menekankan bahwa terbitnya SHM pada tahun 2022 telah melalui prosedur yang sangat ketat, bahkan menyertakan surat keterangan dari Pemkab sendiri yang menyatakan lahan tersebut bukan aset pemerintah.
Terkait pembukaan segel sekolah, pihak keluarga mengaku bersedia melakukannya asalkan hak-hak mereka diakomodasi melalui ganti rugi non-litigasi (di luar pengadilan).
"Kami tidak ingin ada kasus pembelian tanah seharga nol rupiah. Kami mohon pertimbangkan ganti rugi yang layak secara kekeluargaan," tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, gembok di SDN 4 dan 5 Kubutambahan masih terpasang, memaksa siswa tetap menumpang belajar di sekolah lain.[*]
Editor : Hari Puspita