Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Somasi Tak Digubris! Diduga Kuasai Dana Konsumen Tanpa Hak, PTDAJ/RD Masuk Proses Hukum

Tim Redaksi • Kamis, 22 Januari 2026 | 12:23 WIB
Kuasa Hukum pelapor Evan Galanis dari Andi Law Firm and Partners di Mapolda Bali, Denpasar.
Kuasa Hukum pelapor Evan Galanis dari Andi Law Firm and Partners di Mapolda Bali, Denpasar.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – PTDAJ terseret dugaan penguasaan dana deposit konsumen tanpa hak, dalam aktivitas usaha yang ikenal menggunakan nama inisia RD ke ranah hukum.

Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang warga negara asing (WNA), Evan Galanis, melalui kuasa hukumnya dari Andi Law Firm and Partners.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/76/I/2026/SPKT/Mapolda Bali, tertanggal 21 Januari 2026. Pihak terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Perkara ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa sebuah vila di kawasan Sanur. Dalam perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memenuhi legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut disebut tidak dapat dipenuhi.

Atas kondisi itu, pihak penyewa secara resmi membatalkan perjanjian. Kendati demikian, dana deposit sebesar Rp220 juta yang telah disetorkan korban diduga tidak dikembalikan dan hingga kini masih dikuasai oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum pelapor menilai, penguasaan dana deposit pasca pembatalan kontrak tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan.

Terlebih, dana tersebut dikuasai dalam jangka waktu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas hingga memasuki tahun 2026.

Kuasa hukum pelapor, I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP, CTA dan I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed, dari Andi Law Firm and Partners, secara langsung mendampingi kliennya saat proses pelaporan di Polda Bali.

Menurut mereka, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi melalui somasi tidak mendapatkan respons maupun itikad baik dari pihak terlapor.

“Dana deposit klien kami secara hukum seharusnya dikembalikan setelah pembatalan perjanjian. Namun hingga saat ini dana tersebut diduga masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah,” tegas kuasa hukum.

Melalui pelaporan ini, pelapor berharap aparat kepolisian dapat memproses perkara secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum.

Langkah hukum tersebut juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan konsumen sekaligus peringatan agar praktik serupa tidak kembali merugikan penyewa maupun investor lainnya.

Editor : Rosihan Anwar
#dugaan penggelapan