Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Janggal! Dua Saksi Kunci Tidak Hadir, Kuasa Hukum Togar Situmorang Keberatan: Saksi – Saksi Mengetahui Klien Kami Sudah Bekerja!

Tim Redaksi • Kamis, 22 Januari 2026 | 16:57 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Axl Mattew Situmorang.
Kuasa Hukum Terdakwa Axl Mattew Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Ada yang janggal pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN Denpasar), Kamis (22/1/2026).

Pasalnya, dua saksi yang dianggap penting oleh pihak terdakwa justru tidak hadir. Yakni penyidik Bareskrim Ferdy Arbi dan pihak imigrasi Rahmat Gunawan.

Walhasil, kesaksiannya Ferdy Arbi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sakai pihak imigrasi Rahmat Gunawan akan dipanggil ulang.

“Kami sangat keberatan atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut. Terutama saksi dari Bareskrim, yang akan kami dalami keterangannya. Karena saksi Bareskrim mengetahui proses laporan kami, kenapa terlapor tidak menjadi tersangka,” ujar Axl Mattew Situmorang selaku Kuasa Hukum Togar Situmorang, usai sidang.

Sementara untuk Saksi Imigrasi, Axl mengatakan juga mengetahui kapan pihak Togar Situmorang melakukan audiensi dan pertemuan.

“Intinya, dua saksi ini telah mengetahui, bahwa klien kami sudah secara profesional bekerja dalam menangani kasus pelapor,” ungkap pengacara muda ini.

Axl pun menyayangkan JPU tidak mampu menghadirkan kedua saksi, karena dakwaan JPU kepada Togar dinilai liar. Sementara, kedua saksi mengetahui mengetahui sejauh mana kinerja Togar dalam proses hukum terlapor.

Sementara terkait surat alasan ketidakhadiran kedua saksi dinilai janggal.

“Ini mengindikasikan dakwaan JPU tidak serius. Dan sudah jelas, Pak Togar tidak pernah menjanjikan seperti dalam dakwaan. Sehingga ini menguntungkan terdakwa,” imbuh Axl.

Menurut Axl, Ferdi adalah saksi Kunci terkait tuduhan adanya uang ke Bareskrim sebesar Rp 910 juta. Karena ada Laporan Fanny ke Bareskrim uang diserahkan ke Kombes Enggar. Jadi ada dua peristiwa hukum tentang uang Rp 910 juta. Uang dari Fany ke Togar atau dari Fany ke Kombes Enggar.

"Sayang, semua nama yang Fany sebutkan di Bareskrim, Polda Bali dan Polres Badung, kenapa pimpinan semua tidak di-BAP?," pungkas Axl bernada tanya.

Seperti diketahui, Togar dilaporkan Pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci dengan tuduhan penipuan yang oleh Togar dibantah sebagai Fee Jasa Hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang