DENPASAR, Radarbali.id – Perjuangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menggugurkan status tersangka yang dialamatkan pada dirinya bakal dimulai Jumat (23/1) hari ini. Sesuai jadwal, hakim tunggal I Ketut Somanasa akan memimpin gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum pemohon Made Daging.
Dalam kasus ini pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali. Koordinator tim kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika didampingi I Made ”Ariel” Suardana, siap menguji surat ketetapan tersangka Nomor S.tap/60/Xu/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama l Made Daging A. PTNH.
Dalam surat tersebut Made Daging diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUH lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. ”Jadi, yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka. Ada beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut,” tegas Pasek, Kamis (22/1).
Cacat formil, menurut Pasek, antara lain dalam uraiannya mengenakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu juga cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada 2022.
Pasek melanjutkan, BPN telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat pada 1985, kemudian jual beli 1989, hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama.
”Tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidakjelas,” sentil Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali pada 2018. Tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada 24 Mei 2018. Kesimpulan akhir telah jelas, siapa yang disebutkan sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu saat ini dipakai acuan di tingkat penyelidikan sebelum dinaikkan menjadi penyidikan. Sebab, lanjut Pasek, jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu, yaitu mafia tanah.
”Pertanyaannya, apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang, bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar UU Kearsipan,” sindir Pasek.
Mantan wartawan ini mengungkapkan, telah terungkap dokumen yang membuat terang masalah ini, yaitu adanya surat pernyataan/kuasa keluarga penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura. Hal itu diperkuat dengan surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989, pada intinya disebutkan terdapat tanah negara kurang lebih 900 m2 di pinggiran pantai sebelah barat areal SHM 372.
Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Berdasar temuan tersebut, Pasek menyebut aneh kalau saat ini menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji dì Lembaga peradilan, baik PTUN dan Perdata, keinginan pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan.
Sebagai institusi pemerintahan yang tunduk dengan peraturan perundang-undangan, maka BPN Bali senantiasa berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. ”Kami meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan,” tandasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya