SINGARAJA, RadarBali.id – Permainan domino yang awalnya sebagai hiburan sembari menenggak arak, berujung petaka bagi Gede Suasta alias De Boy ,49.
Pria asal Desa Madenan, Tejakula ini akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Singaraja, Selasa (19/1/2026), atas kasus pembunuhan rekan minumnya sendiri.
Tragedi berdarah ini terjadi pada 17 Juni 2025 lalu di teras rumah terdakwa. Berawal dari tantangan "siapa kalah harus minum" dan saling ejek, situasi memanas hingga terjadi baku hantam antara De Boy dan korban, Nyoman Sukasna alias Man Kana,64.
Emosi karena dipiting dan kepalanya dibenturkan ke tembok, De Boy gelap mata. Ia masuk ke kamar, mengambil pisau sepanjang 37 cm, dan menghujamkannya ke dada kiri korban hingga menembus paru-paru.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Hakim Ketua Yakobus Manu dalam amar putusannya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski terdakwa dinilai sopan dan menyesali perbuatannya, hakim memberikan catatan berat: terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dan justru memilih mengambil senjata tajam setelah terpengaruh minuman keras.
Sejumlah barang bukti, termasuk pisau berdarah dan satu set kartu domino, kini dirampas negara untuk dimusnahkan. De Boy kini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi akibat emosi sesaat di meja domino. [*]
Editor : Hari Puspita