Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PN Denpasar Jatuhkan Vonis Pidana Kasus Surat Palsu dalam Pembiayaan

Marsellus Pampur • Senin, 26 Januari 2026 | 12:18 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Kuta yang beralamat di Jl. Raya Kuta No.29, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kantor cabang FIFGROUP Kuta yang beralamat di Jl. Raya Kuta No.29, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun 7 bulan terhadap Muhammad Wizli Pratama.

Putusan ini diambil karena Wizli terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menggunakan surat palsu dalam proses pengajuan pembiayaan. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kesatu dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Perkara ini bermula dari adanya indikasi penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Kuta.

Indikasi tersebut terungkap setelah pemilik asli dokumen identitas mendatangi kantor FIFGROUP Cabang Kuta dan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pembiayaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Namun, berdasarkan penelusuran internal dan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, nama yang bersangkutan tercatat sebagai debitur aktif di FIFGROUP. 

Atas temuan tersebut, perusahaan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan perkara ini kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui mengajukan pembiayaan dengan menggunakan identitas pihak lain, mendatangi dealer untuk menandatangani dokumen pembiayaan, serta menerima objek pembiayaan berupa dua unit sepeda motor Honda ADV warna putih. 

Setelah kendaraan berhasil diambil dari dealer, ia langsung menyerahkan kepada pihak lain yaitu Rian yang saat ini DPO statusnya untuk berikutnya dijual kembali.

Perbuatan seperti ini yang kemudian menimbulkan kerugian materiil dan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Kurnia Nasroel, selaku Region Remedial Head Central Remedial Bali, menyampaikan bahwa perusahaan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“Kasus ini terungkap setelah pemilik asli dokumen identitas datang langsung ke kantor cabang dan menyampaikan keberatan karena namanya tercatat sebagai debitur aktif, padahal tidak pernah mengajukan pembiayaan.

Atas temuan tersebut, FIFGROUP segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Senin (26/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Rinto Friadi Daely, Branch Head FIFGROUP Cabang Kuta, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas proses pembiayaan.

Dia mengajarkan bahwa FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. 

”Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Melalui putusan ini, FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak perusahaan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor : Rosihan Anwar
#FIF Group #surat palsu