Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh! Anggota Komcad TNI AD Terjerat Pistol Ilegal, Begini Modusnya

I Wayan Widyantara • Senin, 26 Januari 2026 | 20:51 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Senjata api jenis pistol yang melibatkan anggota  Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat
BARANG BUKTI: Senjata api jenis pistol yang melibatkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap kasus kepemilikan dan rencana penjualan senjata api ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial ASR, 33. Pelaku diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat dan ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis pistol di wilayah Denpasar, Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar.

Pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut sebelum kemudian diserahkan kepada pihak Polresta Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol yang disimpan tanpa izin resmi.

 Baca Juga: Menangi Gugatan hingga MA, Ayah Remaja Korban Tiang Listrik Roboh di Jembrana Kecewa Sikap PLN

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut telah dimiliki pelaku sejak beberapa tahun lalu, tepatnya saat masih berdomisili di wilayah Lampung Barat.

”Bahwa pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol beserta amunisi sejumlah lima butir dengan cara membelinya dari seseorang yang dikenal bernama Erik pada bulan Oktober 2022 seharga Rp2.000.000,” ujar Kompol Agus Riwayanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1).

Setelah membeli senjata api tersebut, pelaku kemudian pindah ke Bali pada Februari 2023. Senjata api itu dibawa oleh pelaku melalui jalur darat tanpa dilengkapi dokumen atau izin kepemilikan yang sah.

 Baca Juga: Preview Persik vs Bali United: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Head to Head

”Pelaku membawa senjata api tersebut saat pindah ke Bali melalui jalur darat dengan alasan untuk perlindungan diri,” kata Kompol Agus Riwayanto.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut mendorong pelaku untuk menjual kembali senjata api yang dimilikinya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga beli awal.

”Bahwa pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp35.000.000,” tambahnya.

 Baca Juga: PN Denpasar Jatuhkan Vonis Pidana Kasus Surat Palsu dalam Pembiayaan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magazen, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu buah holster atau sarung senjata.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hijau dengan nomor polisi DK 5788 QM yang digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rencana transaksi penjualan senjata api tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan jual beli senjata api ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ASR dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penguasaan dan kepemilikan senjata api tanpa hak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.***

 

Editor : M.Ridwan
#pistol #polresta denpasar #komcad tni #senjata api ilegal