Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Property Diduga Dirusak - Rugi Rp 50 Juta, Owner Glamping Villa Pancasari Lapor Polda Bali

Tim Redaksi • Selasa, 27 Januari 2026 | 07:39 WIB
Raden Reydi Nobel Kristoni, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Denpasar, Senin sore (26/1/2026).
Raden Reydi Nobel Kristoni, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Denpasar, Senin sore (26/1/2026).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Owner MR Glamping Villa di kawasan Pancasari, Buleleng, yakni Raden Reydi Nobel Kristoni, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Denpasar, Senin sore (26/1/2026).

Dia melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan properti miliknya, pasca aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di sekitar lokasi usahanya yang berujung pada runtuhnya fondasi bangunan dan terputusnya akses jalan utama.

Usai melapor, Reydi Nobel menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya kegiatan pembersihan saluran air di Banjar Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu staf pengawas Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lokasi, pengerukan tersebut dilakukan di luar proyek gorong-gorong resmi dan disebut-sebut atas permintaan lisan warga setempat.

Namun, aktivitas yang dinilai tidak memperhitungkan aspek teknis tersebut justru menimbulkan dampak serius yakni fondasi bangunan bagian belakang MR Glamping Villa dilaporkan runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter.

Bahkan, dua jembatan yang selama ini menjadi akses utama masuk ke vila, baik dari sisi barat maupun timur, mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dilalui.

Akibatnya tentu saja kondisi tersebut membuat operasional usaha Reydi Nobel terhenti total.

Pasalnya, tidak adanya akses jalan menyebabkan pengunjung dan pengelola tidak dapat masuk ke area vila.

“Posisinya terputus rusak, jadi kami tidak bisa mendapatkan akses jalan. Sampai saat ini sementara kami tutup, tidak bisa beroperasi,” ujar Nobel.

Reydi Nobel memperkirakan kerugian material yang dialami mencapai sedikitnya Rp 50 juta. Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian pendapatan akibat terhentinya operasional usaha wisata tersebut.

Situasi ini semakin memberatkan Reydi Nobel karena sebelumnya lokasi MR Glamping Villa juga sempat terdampak banjir besar.

“Kondisi yang saya alami seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Harapan saya tentu ada solusi terbaik. Saya mohon dinas terkait, seperti Dinas PU, bisa memberikan solusi perbaikan jalan agar Glamping kami bisa beroperasi seperti semula. Kami ini sudah kena banjir, kok sekarang malah diputus jalannya,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Reydi Nobel mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang menginisiasi pengerukan tersebut.

Meski demikian, ia telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman CCTV, dokumentasi foto kerusakan, serta daftar saksi yang melibatkan Perbekel dan Kepala Dusun setempat.

“Siapa pelakunya kami belum tahu, nanti itu kewenangan penyidik, yang jelas bukti-bukti dan saksi sudah saya sertakan,” jelas Reydi Nobel seraya menyebut laporannya masih dalam proses penanganan Polda Bali guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan properti miliknya.(BB).

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#kasus perusakan