SINGARAJA, RadarBali.id– Kerja keras Satresnarkoba Polres Buleleng dalam memberantas peredaran gelap narkotika membuahkan hasil.
Dua pria berinisial KS ,40, dan JP,52, berhasil diringkus setelah polisi mengungkap jaringan distribusi sabu di wilayah Buleleng Timur.
Penangkapan bermula saat polisi mencegat KS di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, pada Kamis (8/1) malam. Dari tangan KS, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,27 gram. Dalam interogasi, KS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JP.
"Tim langsung bergerak ke kediaman JP di Desa Bebetin. Di sana, kami menemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat total 10,71 gram, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.050.000," ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (26/1/2026).
JP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R asal Desa Sidetapa, yang kini tengah diburu polisi. JP diketahui baru beroperasi selama tiga bulan dengan menyasar wilayah Sawan hingga Tejakula, sementara KS bertugas sebagai perantara pesanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga Rp10 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita