DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana bersama-sama, para mantan prajuru desa Adat Serangan, membuat laporan polisi Pencemaran Nama Baik terhadap Jro Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha di SPKT Polda Bali, Denpasar, Senin (26/1/2026).
Dilaporkannya Nyoman Gede Pariatha ke polisi, karena secara sengaja mencemarkan nama baik I Made Sedana melalui pemberitaan di media online dan instagram.
Dalam pemberitaan 13 Januari lalu di media online Balipolitika tersebut, menyebutkan adanya penggelapan dana sebesar Rp. 4,5 miliar yang dilakukan mantan Jro Bendesa Serangan ketika itu.
Karena merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam media online, sehingga I Made Sedana CS melaporkan pencemaran nama baik di Polda Bali, hal itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti laporan pengaduan masyarakat No.Reg.: Dumas/171/1/2026/SPKT/Polda Bali.
"laporan polisi harus dilakukan, dia sengaja menyuruh wartawan media online menulis seperti itu,"Tegas Made Sedana yang di dampingi para mantan prajuru.
Ia menambahkan, bahwa menuduh orang lain menggelapkan uang dan menyebar luaskan di media secara sengaja adalah sebuah pembunuhan karakter yang tidak pantas dilakukan seorang jro bendesa," imbuh Made Sedana
Editor : Rosihan Anwar