NEGARA, Radar Bali.id – Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada I Putu Suardana dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Selasa (27/1/2026).
Meski divonis bersalah melanggar UU ITE, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik di penjara asalkan memenuhi sejumlah persyaratan alias hukuman percobaan.
Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE terkait unggahan artikel yang menyerang kehormatan seorang pengusaha SPBU, Dewi Supriyani alias Anik Yahya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama 9 bulan masa pengawasan," ujar Hakim Firstina. Selain itu, terdapat syarat khusus yakni terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban melalui media daring dan cetak nasional.
Kasus ini bermula dari berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang ditulis terdakwa pada April 2024.
Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan bahwa karya tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kaidah jurnalistik dan lemah secara fakta empiris. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.[*]
Editor : Hari Puspita