Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terbukti Setubuhi Pekerja di Bawah Umur, Bos Toko di Buleleng Ini Diganjar Bui Empat Tahun Delapan Bulan Penjara

Francelino Junior • Rabu, 28 Januari 2026 | 07:17 WIB
ilustrasi pelaku persetubuhan di dalam penjara. (gambar ilustrasi digital gemini/radar bali)
ilustrasi pelaku persetubuhan di dalam penjara. (gambar ilustrasi digital gemini/radar bali)

SINGARAJA , RadarBali.id – I Putu Agus Sukarma,30, seorang pemilik toko di Kabupaten Buleleng, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus persetubuhan terhadap pekerja sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu pada Kamis (22/1/2026), terdakwa dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

"Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban. Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan karyawannya sendiri," ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Aksi bejat terdakwa terjadi pada 28 Desember 2024 silam. Modus yang digunakan adalah meminta korban menunggu setelah toko tutup, lalu dengan paksa mendorong korban ke dalam kamar mandi toko sebelum melakukan aksi persetubuhan. Terdakwa sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Juni 2025.[*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #vonis #Persetubuhan #pn singaraja