SINGARAJA , RadarBali.id – I Putu Agus Sukarma,30, seorang pemilik toko di Kabupaten Buleleng, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus persetubuhan terhadap pekerja sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu pada Kamis (22/1/2026), terdakwa dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
"Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban. Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan karyawannya sendiri," ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Aksi bejat terdakwa terjadi pada 28 Desember 2024 silam. Modus yang digunakan adalah meminta korban menunggu setelah toko tutup, lalu dengan paksa mendorong korban ke dalam kamar mandi toko sebelum melakukan aksi persetubuhan. Terdakwa sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Juni 2025.[*]
Editor : Hari Puspita