Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Made Suarsih Korupsi LPD Pacung, Tilap Duit PD Rp429 Juta, Jaksa : Maksimal Bisa 20 Tahun, Minimal Bisa Kena 2 Tahun

Juliadi Radar Bali • Jumat, 30 Januari 2026 | 06:10 WIB
GARA-GARA  DUIT : Tersangka korupsi Ketua LPD Desa Adat Pacung, Senganan, Penebel Tabanan Made Suarsih (berbaju tahanan) saat di Kejari Tabanan. (juliadi)
GARA-GARA DUIT : Tersangka korupsi Ketua LPD Desa Adat Pacung, Senganan, Penebel Tabanan Made Suarsih (berbaju tahanan) saat di Kejari Tabanan. (juliadi)

 

DENPASAR, Radar Bali.id – Kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar kini diduduki oleh Made Suarsih. Mantan Pamucuk atau Kepala Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Tabanan ini resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga yang pernah dipimpinnya.

Sidang yang digelar pada Rabu (28/1/2026) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang perdana kasus korupsi LPD Pacung sudah dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, saat dikonfirmasi Kamis (29/1/2026).

Modus Operandi: Kas LPD Jadi "Sapi Perah" Pribadi

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan culas ini dilakukan Suarsih dalam kurun waktu tahun 2021 hingga Januari 2025. Modusnya tergolong berani; terdakwa diduga menguasai dan menggunakan dana kas harian LPD secara berkelanjutan.

Ironisnya, uang ratusan juta milik krama desa tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yakni membayar tunggakan kredit utang di Bank BPD Bali. Utang tersebut diketahui merupakan pinjaman yang ia ambil sebelumnya untuk mendanai kegiatan usaha pribadinya. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp429 juta.

Terancam 20 Tahun Penjara

 Lantaran perbuatannya, JPU menjerat Made Suarsih dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Made Santiawan membeberkan bahwa dengan jeratan pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman berat.

"Bila mengacu pada pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.

Setelah pembacaan dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan (eksepsi) dari pihak terdakwa.[*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #korupsi lpd #ancaman hukuman #Kejari Tabanan