Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pakai dan Edarkan Sabu-sabu, JL Ngaku Dipasok Barang dari Madura, Segini Ancaman Hukumannya

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:32 WIB
ADA BARANG DARI MADURA: Barang bukti narkotika dibeber di Mapolres Buleleng. Salah satunya milik JL yang mengaku beli dari Madura.(francelino/radar bali)
ADA BARANG DARI MADURA: Barang bukti narkotika dibeber di Mapolres Buleleng. Salah satunya milik JL yang mengaku beli dari Madura.(francelino/radar bali)

 

SINGARAJARadar Bali - Mendapatkan narkotika bisa dari mana saja. Seperti pengakuan JL, 46, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang menyebut, kalau narkotika yang ia miliki berasal dari Madura.

 Akibatnya, ia terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup, ditambah denda hingga Rp10 miliar.

Informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Desa Kayuputih, menjadi awal terungkapnya sosok JL. Penyelidikan kemudian dilakukan polisi, guna memperjelas kabar yang diterima.

 Baca Juga: Majelis Hakim PN Denpasar Naikkan Vonis Gadis Ukraina Penyelundup Narkoba, Ini Pertimbangannya

Hingga akhirnya Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.50 Wita, polisi melakukan penggerebekan di rumah milik tersangka. Hasilnya, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,46 gram dan uang tunai penjualan sabu Rp1,3 juta.

Serta barang-barang lain yang berkaitan. Kepada polisi, JL mengaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan sabu.

 Baca Juga: Peredaran Narkoba di Karangasem Kian Masif, Ini Tiga Kecamatan Zona Merah Paling Berbahaya

”Diakui sabu-sabu  itu didapatkan dari seseorang bernama AI dari Madura. Transaksi lewat WA, transfer uang, pengambilannya lewat sistem tempel di Kelurahan Seririt,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (29/1/2026).

 

Akibat ulahnya, JL kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Karena tersangka 46 tahun itu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

”Sehingga dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas AKP Edy. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#sabu-sabu #jaringan pengedar #kasus narkoba #buleleng