NEGARA, RadarBali.id – Sudah dalam pantauan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa berinisial AY harus berurusan dengan aparat hukum.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) alias rokok bodong di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026) siang.
Tidak sendirian, polisi juga mengamankan dua warga lainnya, yakni J (pemilik warung) dan SA (diduga pemilik barang). Dari hasil penggerebekan di rumah dan warung terduga pelaku, petugas berhasil menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang," ungkap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana.
Mengingat kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai, Polres Jembrana telah melimpahkan seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.[*]
Editor : Hari Puspita