SINGARAJA, Radar Bali.id– Misteri kasus dugaan pelecehan seksual menyimpang dan penganiayaan yang menimpa seorang remaja pria di Kelurahan Banyuning mulai menemui titik terang.
Sat Reskrim Polres Buleleng menyatakan telah mengantongi identitas pelaku dan segera menetapkannya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kanit IV PPA dan Tipidter, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pemuda berusia sekitar 21-22 tahun. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kos-kosannyanya di Jalan Pulau Komodo setelah kasus ini viral, namun polisi berhasil melacak persembunyiannya di rumah orang tuanya.
"Minggu ini akan ada kejelasan status dan penetapan tersangka," ujar Iptu Fajar, Minggu (1/2/2026).
Menariknya, polisi menemui kendala unik dalam proses penyidikan karena pelaku merupakan penyandang disabilitas tunawicara. Untuk itu, pihak kepolisian akan melibatkan ahli atau guru SLB guna melakukan pemeriksaan mendalam.
Kasus yang menghebohkan publik Buleleng ini menimpa Putu EBP, 16. Korban awalnya dihampiri pelaku di Simpang Banyuning dengan modus meminta bantuan, namun justru digiring ke sebuah kos-kosan.
Di sana, korban mengalami percobaan tindakan asusila dan kekerasan fisik hingga ponsel miliknya rusak.[*]
Editor : Hari Puspita