Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Musala Al Hidayah, Klungkung, Diringkus Polisi di Sukawati, Gianyar

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:11 WIB
INI BARANG BUKTINYA : Kotak amal yang dibobol maling berinisial DBM ini jadi barang bukti polisi. (Foto: Humas Polres Klungkung )
INI BARANG BUKTINYA : Kotak amal yang dibobol maling berinisial DBM ini jadi barang bukti polisi. (Foto: Humas Polres Klungkung )

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pelarian DBM,28, pelaku pencurian uang kotak amal di Musholla Al Hidayah, Jalan Diponegoro, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, berakhir di tangan polisi.

Pria asal Banyuwangi yang tinggal di Sukawati ini diringkus oleh Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung di Jalan Pantai Purnama, Gianyar, pada Rabu (28/1/2026).

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (12/1/2026) ini pertama kali disadari oleh seorang warga bernama Tongtong. Saat hendak menunaikan salat di lantai atas musholla, ia merasa ada yang janggal dengan tatanan ruangan.

Setelah diperiksa, kotak amal yang biasanya ada di lokasi tersebut telah raib. Akibat kejadian ini, pihak musholla merugi sekitar Rp1,3 juta.

Kasubsatgas Tindak Ops Sikat Agung 2026, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencurigakan masuk ke musholla. Kami kemudian melacak ciri-ciri sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku," ungkapnya.

Kerja keras petugas membuahkan hasil saat mereka menemukan pria dengan ciri-ciri identik di wilayah Sukawati. Saat diinterogasi, DBM tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

 "Pelaku mengambil uang dengan cara mencongkel engsel gembok. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (2/2). Atas perbuatannya, DBM kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#kotak amal #pencurian #maling #musala #klungkung