Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Saksi Kunci JPU “Misterius”, Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut Janggal, Saksi AV: Dana Pelapor untuk Operasional Perkara dengan PJH

Tim Redaksi • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:05 WIB
Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Togar Situmorang.
Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Togar Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kuasa Hukum pengacara Togar Situmorang yakni Axl Matthew Situmorang, S.H., menyoroti absennya sejumlah saksi yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pasalnya, hingga sidang a de charge (saksi meringankan) oleh terdakwa maupun kuasa hukum di PN Denpasar pada Selasa (3/2/2026), tiga saksi kunci belum juga hadir memberikan kesaksian.

“Yang menarik, ada tiga saksi kunci yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi sampai saat ini tidak pernah dihadirkan,” kata Axl usai persidangan.

Menurut Axl, ketiga saksi tersebut yakni penyidik Bareskrim Ferdy Arbi, pihak Imigrasi Rahmat Gunawan, serta admin kantor Togar Situmorang bernama Tuti.

Menurut Axl, ini menunjukkan ketidakseriusan JPU dalam membuktikan Tuntutannya di muka persidangan.

Sementara itu, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (3/2/2026), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan berinisial AV, yang merupakan admin di kantor hukum Togar Situmorang.

Dalam keterangannya di muka persidangan, AV menerangkan bahwa seluruh kerja sama antara klien dan kantor hukum Togar Situmorang selalu diawali dengan proses konsultasi, lobi, hingga pembuatan surat kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum (PJH).

“Setiap klien yang datang biasanya konsultasi dulu untuk menjelaskan masalah hukumnya. Kalau sudah sepakat, baru dibuatkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum,” ujar AV dalam persidangan.

AV juga menjelaskan bahwa dana yang ditransfer oleh pelapor kepada terdakwa digunakan sebagai dana operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dana operasional tersebut, menurutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan perkara.

“Dana operasional itu dipakai untuk tiket pesawat, hotel, makan, dan kebutuhan lainnya terkait penanganan perkara,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai besaran dana operasional yang digunakan, AV menyebut tidak ada batasan nominal tertentu, menyesuaikan dengan kebutuhan perkara yang sedang ditangani.

Sebagai admin kantor, AV mengaku mengetahui secara langsung seluruh proses administrasi dan kontrak kerja dengan klien.

Ia menegaskan tidak pernah ada pembayaran jasa hukum tanpa didahului perjanjian yang jelas.

“Setahu saya tidak pernah ada pembayaran tanpa kontrak kerja. Semua ada perjanjiannya,” tegas AV.

Ia menambahkan, perjanjian jasa hukum antara terdakwa dan pelapor berlaku sejak Agustus 2022 hingga Oktober 2023, dan dicetak rangkap dua dengan masing-masing pihak menerima salinan asli.

“Perjanjian jasa hukum itu di-print dua rangkap, masing-masing pihak pegang satu,” imbuhnya.

Berdasarkan pengetahuannya tersebut, AV menilai tuduhan pelapor terhadap terdakwa tidak berdasar.

Menurutnya, Togar Situmorang tidak pernah menangani perkara tanpa PJH yang secara rinci memuat ketentuan biaya operasional maupun success fee.

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang