Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bayu Laporkan AS ke Polres Buleleng

Tim Redaksi • Rabu, 4 Februari 2026 | 16:23 WIB

 

Teddy Rahardjo, SH., Kuasa Hukum Bayu.
Teddy Rahardjo, SH., Kuasa Hukum Bayu.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Merasa dicemarkan nama baiknya, Bayu, seorang warga Buleleng, melalui kuasa hukumnya, Teddy Rahardjo pada hari Senin 2 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WITA, melaporkan pria berinisial AS ke Polres Buleleng.

"Benar, kami telah membuat surat pengaduan ke Polres Buleleng terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS," sebut Teddy Rahardjo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). 

Teddy menjelaskan, kliennya atas nama Bayu yang saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus Narkotika di Buleleng, sebelumnya dilaporkan oleh AS atas dugaan tindak pidana penjebakan kasus narkotika sebagaimana Laporan Polis No : LP/B/40/III/2025/SPKT/Polres Buleleng tanggal 2 Maret 2025. 

"Kasus dugaan penjebakan yang dilaporkan saudara AS saat ini masih bergulir di Polres Buleleng," sebut Teddy.

Tapi, kata Teddy, dugaan penjebakan yang dituduhkan kepada Bayu tersebut harusnya batal atau dihentikan, dengan adanya putusan Pengadilan Singaraja dengan No Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Singaraja tanggal 10 Novenber 2025 atas nama terdakwa Bayu (pengadu). 

Dalam Putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangan menyebutkan, bahwa benar terdakwa (Bayu) tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS. 

Nah, atas pertimbangan hakim yang menyebut jika terdakwa atau Bayu tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS, maka dugaan penjebakan yang dilaporkan itu harusnya dihentikan.

Tidak hanya, dengan adanya pertimbangan hakim itu pula, Teddy mengaku pihaknya melaporkan AS karena diduga telah mencemarkam nama baik klinnya, karena selama ini AS, baik secara langsung ataupun melalui mendaia sosial selalu menyebut jika Bayu mencoba mejebaknya. 

"Jadi selama ini AS itu, baik secara langsung ataupun melalui media sosial selalu menyebut klien kami ini mencoba menjebaknya dengan kasus narkoba. Tapi faktanya apa yang disampaikan AS itu terbantahkan melalui pertimbangan hakim dalam putusan itu," jelas Teddy. 

Oleh karena itu lah, Teddy meminta agar laporan dugaan penjebakan yang dilaporkan oleh AS terhadap Bayu untuk dihentikan. Teddy juga berharap agar pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS ditindaklanjuti.

Editor : Rosihan Anwar
#Pencemaran nama baik