DENPASAR, Radarbali.id — Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Made Daging, semakin menarik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026), tim kuasa hukum Made Daging yang dikoordinir Gede Pasek Suardika merasa berada di atas angin.
Pasek Suardika menyebut keterangan ahli hukum pidana, Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa, telah memberi titik terang. Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga secara normatif penyidikan seharusnya dihentikan.
”Konsekuensinya, perkara ini gugur demi hukum dan wajib dihentikan,” ujar Pasek Suardika usai sidang.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyidik berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasek mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut efektif berlaku.
Namun, Made Daging justru kembali diperiksa. ”Karena itu, jalur praperadilan kami tempuh,” tukasnya. Ditegaskan, regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang kehilangan dasar pidana.
Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga bisa berimplikasi pidana.
Pasek Suardika juga mengkritisi proses pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara. Menurutnya, fokus penyidikan tidak lagi pada keabsahan dokumen, melainkan mengarah pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.
”Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” tandas pria asal Buleleng itu.
Hal senada diungkapkan anggota tim kuasa hukum lainnya Made Daging, I Made ”Ariel” Suardana. Katanya, tidak menutup kemungkinan pihak yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat ini tim kuasa hukum bakal menginventarisasi seluruh pihak yang terlibat, baik yang secara aktif mendorong proses tersebut maupun yang membiarkannya berlangsung.
”Jika poin kriminalisasi terbukti, semua pihak yang bertanggung jawab akan kami persoalkan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah langkah hukum itu juga berpotensi diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali.
”Yang berhadapan langsung dengan kami adalah Polda. Maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.
***
Editor : Maulana Sandijaya