SINGARAJA, Radar Bali.id – Cukup berliku, pengungkapan kasus ini. Akhirnya Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan pelecehan seksual menyimpang dan penganiayaan yang menimpa seorang remaja, Putu EBP,16, di sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning.
Ternyata, rentetan peristiwa yang terjadi berbeda cukup signifikan dari laporan awal sebelumnya. Kronologi factual didapat setelah dilakukanpenyidikan.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan bahwa perubahan kronologi ini didapatkan setelah pemeriksaan intensif terhadap korban dan pelaku.
Mengingat pelaku dengan kelakuan seks menyimpang alias LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan penyandang disabilitas tuna wicara alias bisu, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan ahli bahasa isyarat.
"Kami harus menggali keterangan dengan perlahan. Berdasarkan pengakuan terbaru, pelaku memang mengajak korban berhubungan (seksual menyimpang), lalu emosi karena ditolak," ujar Iptu Fajar, Rabu (4/2/2026).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa keduanya sudah saling mengenal melalui media sosial (medsos) tiga hari sebelum kejadian. Pada Selasa (13/1/2026) malam, mereka sepakat bertemu untuk jalan-jalan atau motoran.
Hal ini membantah laporan awal yang menyebutkan korban dihampiri orang tak dikenal di simpang jalan dengan dalih meminta bantuan.
Nahas, saat korban mendatangi kos pelaku, ia justru dipaksa melayani hasrat menyimpang seksual pelaku yang LGBT. Penolakan korban berujung pada aksi kekerasan. Pelaku merampas dan melempar ponsel korban hingga hancur, kemudian memukul wajah korban hingga hidungnya bersimbah darah.
"Korban berhasil kabur dan mengadu kepada pamannya. Saat paman korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor, pelaku sudah melarikan diri," tambah Iptu Fajar.
Polisi kini telah mengantongi hasil visum dan identitas lengkap pelaku. Pelaku terancam dijerat Pasal 325 KUHP tentang Penganiayaan Ringan serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.[*]
Editor : Hari Puspita