Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Keluarga Korban Gangster Australia Sesalkan Tuntutan Jaksa, Minta Hakim Beri Putusan Setimpal

Maulana Sandijaya • Jumat, 6 Februari 2026 | 21:10 WIB

 

 

ADIL:Jazmyn Gourdeas (kiri di layar) istri Zivan Radmanovic korban meninggal penembakan dan Sary Latief (kanan)  kuasa hukum keluarga Zivan Radmanovic saat jumpa pers tele conference, 5 Februari 2026.
ADIL:Jazmyn Gourdeas (kiri di layar) istri Zivan Radmanovic korban meninggal penembakan dan Sary Latief (kanan) kuasa hukum keluarga Zivan Radmanovic saat jumpa pers tele conference, 5 Februari 2026.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Keluarga Zivan Radmanovic, warga Asutralia yang menjadi korban penembakan gangster di sebuah vila mewah di Badung akhirnya buka suara.

Keluarga korban menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung terhadap terdakwa Mevlut Coskun, 22, Paea-I-Midelmore Tupou, 26, dan Darcy Francesco Jenson, 27, jauh dari rasa adil.

JPU menuntut terdakwa Mevlut dan Tupou dengan pidana penjara selama 18 tahun, sementara terdakwa Darcy selama 17 tahun.

Sary Latief, kuasa hukum keluarga korban dari DnT Lawyers, menyebut perkara ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan menyangkut keadilan substantif, perlindungan korban, serta pesan negara terhadap kejahatan kekerasan terorganisir yang menggunakan senjata api ilegal.

”Istri korban menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata api illegal,” ungkap Sary dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Sary, tindak pidana ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, serta meninggalkan luka yang tidak akan pernah pulih bagi keluarga yang ditinggalkan.

Korban meninggalkan seorang istri dan enam orang anak, termasuk anak-anak yang masih sangat kecil.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan seluruh unsur. Pasal tentang Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Semestinya unsur-unsur tersebut telah membuka ruang bagi penjatuhan pidana maksimal.

”JPU malah mengajukan tuntutan pidana masing-masing 17 dan 18 tahun penjara. Ini tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan efek jera,” tukasnya.

Sementara istri korban menjelaskan, ketidakhadirannya secara langsung di ruang sidang bukan karena menghindari proses hukum, melainkan didasarkan pada alasan

keamanan yang mengancamnya dan keluarga. Saat ini, otoritas Australia masih melakukan penyelidikan terhadap ancaman dan peristiwa pembobolan yang diduga berkaitan dengan perkara

ini. Kendati demikian, keluarga korban tetap kooperatif dan menghormati proses peradilan di Indonesia.

”Ini adalah perkara tentang nyawa manusia, tentang kejahatan vang dilakukan secara terorganisir dengan senjata api ilegal.

Dampaknya seumur hidup bagi keluarga korban,” tukasnya. Karena itu, lanjut Sary, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

JPU menilai perbuatan Mevlut dan Tupou melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer, Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain itu, Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan ketiga, yang semuanya tercantum dalam dakwaan kumulatif. Sedangkan, untuk Darcy hanya berbeda juncto pasal yakni Jo Pasal 21 huruf b, karena unsur memberi bantuan saat tindak pidana dilakukan.***

Editor : M.Ridwan
#australia #Zivan Radmanovic #kasus penembakan #keluarga korban penembakan