Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Polda Bali Sita Barang Bukti Hampir 10 Kilogram

I Wayan Widyantara • Senin, 9 Februari 2026 | 06:29 WIB
HASIL PERBURUAN: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
HASIL PERBURUAN: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir mencapai 10 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan Bea Cukai Bali, Sunaryo.

 Baca Juga: Serius! Komite III DPD RI Soroti Krisis Guru di Bali, Dorong Percepatan Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru

Kapolda Bali menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain, sabu, dan ekstasi dengan total berat keseluruhan barang bukti hampir 10 kilogram dan nilai mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

”Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir 10 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan, yakni narkotika jenis kokain dengan berat 1.295,20 gram, sabu seberat 5.984,14 gram, serta ekstasi sebanyak 5.052 butir dengan berat total 2.586,72 gram.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial HS (26), laki-laki, warga negara asing asal Turki sebagai tersangka kasus kokain; AS (49), laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus sabu; BH (33), laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus sabu; AT (52), laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus ekstasi; serta I (36), laki-laki, warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus ekstasi.

Kapolda Bali menjelaskan kronologis pengungkapan kasus kokain yang melibatkan tersangka HS. Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 Baca Juga: Ketua DPRD Tabanan Kritik Rencana Pengangkatan Pegawai Badan Gizi Jadi PPPK: itu Tidak Adil Bagi Guru!

”Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 dari Dubai. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, ditemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang mencurigakan,” jelas Kapolda Bali.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan barang bawaan dan badan tersangka, ditemukan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat netto 1.295,20 gram.

”Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 Baca Juga: Serius! Komite III DPD RI Soroti Krisis Guru di Bali, Dorong Percepatan Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru

Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis sabu, Polda Bali mengamankan dua orang tersangka, yakni AS dan BH. Keduanya ditangkap di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026.

”Kedua tersangka diamankan di wilayah Jembrana. Barang bukti sabu diketahui dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali,” ungkap Kapolda Bali.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Bali juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 5.052 butir. Dua tersangka, AT dan I, diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Menurut keterangan tersangka, mereka hanya berperan sebagai kurir. ”Para tersangka mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia, dengan upah sebesar Rp10 juta. Barang bukti diambil melalui sistem tempelan di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur,” jelas Kapolda Bali.

 Baca Juga: Profil Alfan Suaib, Wonderkid Baru Persebaya Pengganti Marselino Ferdinan

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu orang generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

”Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 20 ribu generasi anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Menutup konferensi pers, Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. ”Kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga, mengawasi, dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Bali.***

Editor : M.Ridwan
#polda bali #Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya #narkoba #ditresnarkoba polda bali