Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada-Ada Saja, Pura-pura Jadi Penjual Gagal, Maling Traktor di Klungkung Diciduk Saat Sembunyi di Bedeng

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 10 Februari 2026 | 06:33 WIB
HASIL CURIAN: Barang bukti aksi pencurian traktor milik petani di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. (Foto: Humas Polres Klungkung)
HASIL CURIAN: Barang bukti aksi pencurian traktor milik petani di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id– Pelarian FDL,29, salah satu komplotan pencuri peranti pertanian, traktor di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, berakhir di sebuah rumah bedeng.

Pria asal Banyuwangi ini diringkus ini akhirnya tim gabungan Polres Klungkung setelah aksi pencuriannya dipergoki oleh kerabat korban.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (4/2/2026) malam, saat sepupu korban, I Nyoman Sudiarna, melihat traktor milik I Ketut Mudana,70, sedang dinaikkan ke atas mobil pikap di Jalan Dusun Peken. Mengira sang paman menjual traktor Yanmar 8000 miliknya, Sudiarna pun melapor ke Mudana.

Kaget karena merasa tidak pernah menjual alat pertaniannya, Mudana bersama anaknya langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, traktor merah itu sudah nangkring di atas pikap. Saat diinterogasi, sopir pikap mengaku baru saja membeli traktor tersebut dari tiga orang, yakni FDL, MY, dan A yang saat itu masih berada di lokasi.

Sadar aksi mereka terbongkar, ketiga pelaku langsung tunggang langgang. "Anak korban sempat mengejar, namun para pelaku berhasil melarikan diri malam itu," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (9/2/2026).

Tak butuh waktu lama bagi Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 untuk melacak jejak pelaku. Pada Kamis (5/2), FDL berhasil diamankan di persembunyiannya. Sementara itu, dua rekannya, MY dan A, kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, FDL terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.[*]

Editor : Hari Puspita
#pencurian #alat pertanian #klungkung #traktor