SINGARAJA, RadarBali.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng menuai kritik tajam terkait sengketa lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan. Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan inkrah yang membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Buleleng, hingga kini pencabutan tersebut belum juga dieksekusi.
Penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya, Nyoman Tirtawan, menyebut sikap Kantah Buleleng sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Padahal, Putusan MA Nomor 198.PK/TUN/2025 secara tegas menolak upaya hukum Pemkab Buleleng dan memerintahkan pembatalan HPL seluas 450.000 M2 tersebut.
"Waktu yang diberikan pengadilan sudah habis. Ada risiko jabatan dicopot jika perintah pengadilan tidak dijalankan," tegas Tirtawan, Senin (9/2/2026).
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya, berdalih bahwa proses pembatalan sertifikat memerlukan tahapan birokrasi yang panjang sesuai regulasi kementerian.
"Kami tidak punya kewenangan langsung mencabut. Kewenangan ada di Kanwil BPN Bali atau Kementerian ATR/BPN. Kami hanya menyiapkan usulan dan saat ini masih berproses," jelas Ambarajaya.
Pihaknya berencana bersurat ke Kanwil BPN Bali minggu ini untuk pengkajian lebih lanjut setelah melakukan gelar akhir pada Jumat lalu.[*]
Editor : Hari Puspita