Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis berbeda terhadap Sidik Permana,43, dan Samier Bagar ,44, duo maling motor asal Kelurahan Kampung Bugis yang beraksi di Jalan Manggis beberapa waktu lalu. Meski beraksi bersama, hukuman yang diterima keduanya justru berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KETOK palu hukuman itu sudah dijatuhkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Yakobus Manu, Sidik Permana dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya memohon 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan adalah status Sidik sebagai residivis yang kembali mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, rekannya, Samier Bagar, divonis 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (1 tahun 2 bulan) karena pertimbangan bahwa Samier belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya berperan memantau situasi.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan bersekutu. Hal yang meringankan adalah keduanya telah meminta maaf secara langsung dan dimaafkan oleh korban," tulis amar putusan yang diterima Senin (9/2).
Aksi pencurian ini terjadi pada Oktober 2025 dini hari. Keduanya nekat menggasak Honda Beat milik Kadek Suma Andayani yang terparkir di pinggir jalan saat mereka pulang membeli kopi. Motor tersebut sempat mogok di tengah jalan saat hendak dibawa ke Desa Sidetapa, sebelum akhirnya berhasil digadaikan di Desa Petandakan senilai Rp2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.[*]
Editor : Hari Puspita