SEMARAPURA, Radar Bali.id– Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IWYP harus berurusan dengan hukum.
Pria yang bertugas sebagai penjaga bendungan di bawah Dinas PUPRPKP Klungkung ini diamankan Satresnarkoba Polres Klungkung karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Polisi yang sudah mengantongi informasi sebelumnya menghentikan mobil Daihatsu Terios putih yang dikemudikan pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip berisi kristal bening seberat 0,39 gram bruto.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (10/2/2026).
Kadis PUPRPKP Klungkung, I Made Jati Laksana, membenarkan bahwa IWYP adalah pegawainya. Terkait status kepegawaian dan sanksi pemecatan, Jati menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BKPSDM Klungkung sesuai dengan regulasi yang berlaku. [*]
Editor : Hari Puspita