BULELENG, RadarBali.id – Polres Buleleng mulai mendalami kasus dugaan perzinahan menggemparkan yang melibatkan oknum PNS dan seorang oknum dosen.
Kasus yang dijuluki "Anakku Bukan Anakku" ini memasuki babak baru dengan dilayangkannya surat panggilan terhadap pelapor (CGT) dan para terlapor (NPKW dan PBP).
Kasus ini mencuat setelah PBP, yang merupakan seorang dosen, tiba-tiba mengklaim anak yang dilahirkan oleh istri CGT sebagai anak kandungnya. Curiga dengan pengakuan tersebut, CGT yang merupakan seorang PNS melakukan tes DNA. Hasilnya mengejutkan: anak yang selama ini ia besarkan ternyata bukan darah dagingnya.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan dan juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes DNA tersebut," ungkap Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/41/II/2026, CGT mengaku mulai merasa ada kejanggalan sejak masa kehamilan istrinya pada Juni 2024, di mana terdapat perbedaan hitungan usia kandungan dengan waktu terakhir mereka berhubungan badan. Kini, kepolisian fokus melakukan penyelidikan untuk memberikan kejelasan hukum atas peristiwa yang mencoreng institusi pendidikan dan pemerintahan tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita