SINGARAJA, Radar Bali.id– Pelarian pria berinisial J,40, berakhir cepat. Warga Kelurahan Kampung Kajanan ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sebuah tas di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Sukasada, Selasa (10/2/2026).
Aksi J tergolong nekat namun terekam jelas oleh kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, aparat Polsek Sukasada langsung melakukan profiling terhadap ciri fisik dan kendaraan pelaku. Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, J berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 Wita.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas korban saat pemiliknya sedang lengah," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit motor Honda Vario DK 2304 UT dan uang tunai Rp561 ribu sisa hasil curian.
Sementara itu, tas milik korban, Luh Yasmini (64), yang dilaporkan hilang dengan total kerugian Rp5 juta, masih dalam pencarian karena dibuang pelaku di pinggir jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani. Atas perbuatannya, J terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 476 Ayat (1) KUHP.[*]
Editor : Hari Puspita