Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tidak Ditemukan Unsur Delik Pidana! Saksi Ahli Linguistik UI: Tidak Ada Unsur Kebohongan dalam Percakapan Togar Situmorang dengan Klien

Tim Redaksi • Kamis, 12 Februari 2026 | 21:16 WIB
Axl Mattew Situmorang (kiri) dan Alexander Situmorang, Kuasa Hukum Togar Situmorang.
Axl Mattew Situmorang (kiri) dan Alexander Situmorang, Kuasa Hukum Togar Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang menghadirkan saksi ahli Dr Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia (UI), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, keterangan ahli  menilai tidak terdapat unsur kebohongan dalam komunikasi yang dipersoalkan terkait aliran dana Rp 1,8 miliar.

Dr Frans Asisi memaparkan hasil analisis terhadap percakapan antara terdakwa Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Cristie, sebagaimana dipaparkan tim kuasa hukum.

Menurut Frans, dari telaah pilihan kata dan konteks komunikasi, tidak ditemukan indikasi adanya unsur penipuan. Percakapan tersebut berkaitan dengan perkembangan sejumlah laporan di beberapa institusi penegak hukum, yakni Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung.

“Kalau mencermati percakapan itu, sama sekali tidak ada penipuan. Justru membahas perkembangan operasional atau suatu pekerjaan yang telah menjadi perjanjian kedua belah pihak,” ujar dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI tersebut di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi mengenai makna sejumlah kata dalam percakapan, seperti “kawal”, “urus”, dan “sikat”, serta apakah frasa tersebut dapat dimaknai sebagai janji memenangkan perkara.

Menanggapi hal itu, Frans menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dapat diartikan sebagai janji keberhasilan.

“Kata-kata itu menunjukkan adanya komitmen atau sikap berkaitan dengan keterikatan antara dua pihak yang sudah terjadi sebelumnya. Jadi bukan janji akan berhasil, tetapi menunjukkan sikap positif dalam suatu tindakan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan konstruksi kalimat dalam percakapan yang dianalisis, tidak ditemukan indikasi bahwa terdakwa menawarkan akses khusus atau pengaruh terhadap institusi penegak hukum.

Dalam konteks komunikasi tersebut, justru klien disebut sebagai pihak yang memberikan akses untuk dilakukan penanganan oleh pengacara.

“Dalam konteks itu, klienlah yang secara aktif memberikan akses atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara,” ucapnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, menyatakan keterangan ahli memperkuat posisi kliennya. Ia menilai dakwaan penipuan yang dikaitkan dengan percakapan WhatsApp tidak didukung oleh unsur delik pidana sebagaimana dipersyaratkan.

“Secara bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana. Tidak ada unsur tindak pidana penipuan dalam percakapan yang disajikan,” kata Axl.

Ia menambahkan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan kliennya pernah menjanjikan kemenangan kepada pihak pelapor. “Kalaupun ada kata-kata seperti siap kawal, oke, aman, itu adalah makna komitmen untuk melakukan suatu tindakan, bukan janji kemenangan,” pungkasnya.

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang