SINGARAJA, Radar Bali.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot,34, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Pria yang kembali terjerat kasus narkotika ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan belasan paket sabu siap edar.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Yakobus Manu pada Senin (2/2/2026), Agus Kitot dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda kategori VI sejumlah Rp400 juta," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dikutip Kamis (12/2/2026).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. Hal yang memberatkan hukuman adalah status terdakwa sebagai residivis dalam perkara yang sama serta tindakannya yang menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Kasus ini bermula saat Agus Kitot ditangkap pada 17 Juli 2025 di Desa Tukadmungga. Polisi menemukan 11 paket sabu seberat 10,78 gram yang disembunyikan di bawah jok motor Honda PCX miliknya. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang atas perintah Mang Amot yang kini masih berstatus DPO.[*]
Editor : Hari Puspita