DENPASAR, Radar Bali.id -Banyak yang tidak paham, bahwa sembarangan menyakiti , seperti mengikat kucing domestik atau kucing rumahan secara sembarangan adalah pelanggaran pidana.
Apalagi jika disertai penyiksaan atau pengabaian hewan peliharaan atau hewan rumahan tersebut, dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda uang jutaan rupiah.
Seperti yang beredar baru-baru ini, video yang diunggah sebuah yayasan pencinta hewan , tentang adanya praktik penyiksaan kucing oleh warga berinisial IGAI,45, yakni adanya empat ekor kucing dalam kondisi terikat lehernya di Jalan Kebo Iwa, Gianyar.
Padahal, hukum di Indonesia, hukum telah mengatur perlindungan terhadap hewan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Peternakan serta Kesehatan Hewan.
Berikut Ini Perbandingan Dasar Hukum dan Sanksi yang berlaku:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lama (Pasal 302) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tentang penganiayaan hewan. Mengikat kucing termasuk penganiayaan jika menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, sakit, atau kematian (misalnya diikat tanpa akses makan dan minum).
Penganiayaan Ringan: Mengikat yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu atau cacat ringan.
Lama Sanksi: Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda materiil.
Penganiayaan Berat: Mengikat yang mengakibatkan hewan luka berat, sakit berkepanjangan, atau mati.
Lama Sanksi: Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda materiil.
UU No. 41 Tahun 2014 jo. UU No. 18 Tahun 2009 (Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Undang-undang ini mengatur prinsip "Kesejahteraan Hewan" (Animal Welfare), yang mencakup kebebasan dari rasa lapar, haus, rasa sakit, serta kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami.
Pelanggaran Kesejahteraan Hewan: Jika mengikat kucing dianggap menyiksa atau menyalahgunakan hewan sehingga cacat atau mati.
Lama Sanksi: Pidana kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Perbandingan Sanksi Berdasarkan Dampak
Berikut adalah perbandingan lamanya hukuman jika seseorang terbukti bersalah mengikat kucing secara tidak manusiawi menurut regulasi di Indonesia:
- Jika menyebabkan hewan sakit/menderita (Penganiayaan Ringan): Sanksi berdasarkan KUHP adalah penjara maksimal 3 bulan. Berdasarkan UU Peternakan, sanksinya adalah kurungan antara 1 hingga 6 bulan.
- Jika menyebabkan hewan luka berat atau mati (Penganiayaan Berat): Sanksi berdasarkan KUHP adalah penjara maksimal 9 bulan.
- Jika mengikat dilakukan untuk tujuan tertentu namun mengabaikan kesejahteraan (Administratif/Pidana Ringan): Sanksi dapat berupa denda hingga Rp5.000.000.
Mengikat kucing tidak otomatis dipidana jika tujuannya demi keselamatan (misalnya saat di dokter hewan atau perjalanan singkat) dengan tali yang nyaman. Namun, akan menjadi masalah hukum jika kucing diikat secara permanen, menggunakan rantai yang menyakiti leher, atau diikat di bawah terik matahari tanpa perlindungan, karena hal itu memenuhi unsur penyiksaan.[*]
Editor : Hari Puspita