DENPASAR, Radarbali.id – Memiliki sertifikat tanah resmi tidak menjamin pemiliknya tenang. Delapan warga pemilik lahan sah di Canggu, Kuta Utara, Badung, kini tengah berjuang mempertahankan tanah miliknya dari rongrongan pihak diduga mafia tanah.
Tanah mereka tiba-tiba dimasuki alat berat ekskavator, bahkan telah melakukan pembersihan lahan. Tak hanya itu, tanah mereka dipasangi plang mengatasnamakan Perseroan Terbatas (PT). Para pemilik tanah yang mayoritas berdomisili di Jakarta tersebut pun syok.
Para korban kini menempuh jalur hukum setelah tanah bersertifikat hak milik mereka tiba-tiba diklaim oleh pihak asing secara sepihak.
“Perbuatan penyerobotan tersebut telah kami laporkan ke Polres Badung. Klien kami ingin mendapatkan perlindungan hukum,” terang kuasa hukum pemilik lahan, Ihwansyah A. Udaya, S.H.,M.H., didampingi I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., dqri B.A.R Law Firm, saat diwawancarai di Denpasar, Kamis, (12/2/2026).
Ihwan menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Ini setelah ia menelusuri putusan pengadilan melalui portal website Mahkamah Agung (MA) RI. Dari penelusuran tersebut mencut nama pengusaha kaya asal Surabaya.
Dalam dokumen putusan pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak 2016, meski para warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sejak 2019. Ihwan menyebutkan luasan total lahan yang digugat sekitar 7.600 meter persegi atau hampir 1 hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar.
“Ini jelas tidak masuk akal. Klien kami sudah memiliki sertifikat resmi sejak 2019. Tiba-tiba ada perjanjian hak sewa 2016. Anehnya, dalam perjanjian hak sewa itu kami menemukan banyak kejanggalan. Seperti perjanjian tidak dilakukan di notaris dan kejanggalan lainnya,” tukas Ihwan.
Menurut Ihwan, kejanggalan semakin gamblang saat tim hukum menemukan adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli.
Dalam akta 2021 itu, almarhum ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal, lahan tersebut sudah resmi dijual kepada klien dan beralih nama di BPN sejak 2019.
“Kejadian seperti ini sangat sistemik. Jadi, ada pihak-pihak yang seolah-olah membuat perjanjian sewa dan utang piutang,” bebernya.
Modus atau cara yang dipakai mafia tanah di antaranya penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemberian keterangan, jual beli fiktif, dan sewa menyewa fiktif.
“Ujung-ujungnya adalah menggugat kepemilikan tanah, melakukan rekayasa perkara, dan menguasai tanah ala preman atau pendudukan lahan illegal,” tegasnya.
Sementara itu, Alit menyebut munculnya akta pengakuan utang pada tahun 2021 sangat tidak masuk akal karena objek lahan tersebut sudah bukan milik penjual awal.
Pola ini diduga kuat merupakan siasat licin mafia tanah untuk menggoyang status kepemilikan lahan yang sudah bersih secara hukum. Dengan menciptakan dokumen utang pada 2021, kelompok ini memiliki dasar untuk mengajukan gugatan rekayasa di lembaga peradilan.
Tim hukum menilai dokumen tersebut hanyalah alat untuk memvalidasi klaim sewa siluman yang tidak pernah dilaporkan pajaknya. “Mereka memanfaatkan celah hukum agar putusan pengadilan bisa membatalkan sertifikat milik warga yang dibeli dengan itikad baik pada 2019,” ungkap Alit.
Lawyer asal Tabanan itu menambahkan, para pemilik tanah tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021. Namun, sekarang aset mereka justru ingin disita.
Tim hukum juga menemukan fakta bahwa perusahaan yang mengklaim lahan tersebut tidak memiliki rekam jejak aktivitas operasional yang jelas. Modal setor perusahaan tercatat hanya Rp 50 juta, namun mereka berani mengklaim sewa lahan strategis seluas 76 are di kawasan premium tersebut.
Kecurigaan semakin menguat karena perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan atas sewa tanah kepada negara sejak tahun 2016. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen sewa tersebut sengaja dibuat untuk keperluan gugatan.
Alit menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada.
Menurt Alit, kondisi di lapangan sempat memanas saat pekerja mulai membangun bedeng untuk tukang dan ekskavator melakukan pembersihan lahan.
“Beruntung dari Polres Badung bergerak cepat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat,” imbuh Alit.
Polres Badung juga meminta pihak pengklaim segera menarik keluar eskavator agar tidak memicu kejadian yang tak diinginkan dengan para pemilik sertifikat yang sah.
“Harapan kami polisi bisa mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual dan pihak-pihak terkait di balik skema utang piutang 2021 dan perjanjian sewa tersebut,” pungkasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya