Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hakim Putuskan PT BTID Bayar Kerugian Immateriil Rp 10,5 Miliar, Eksekusi Lahan di Serangan Ditunda, PT BTID Ajukan PK

Tim Redaksi • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:43 WIB
Siti Sapurah, SH. (Ipung).
Siti Sapurah, SH. (Ipung).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Hakim Sidang Panggilan Aanmaning atau teguran kedua dalam sengketa lahan di Serangan antara ahli waris dari Almarhum Daeng Abdul yakni Hj. Maisarah, memutuskan Termohon 1 yakni PT BTID wajib membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Dalam sidang Panggilan Aanmaning kedua ini, para Termohon hingga turut Termohon hadir lengkap. Sebelumnya, tergugat 1 yakni PT BTID tidak hadir dalam sidang Panggilan Annmaning pertama.

Para tergugat yang dimaksud adalah Termohon I yaitu PT.BTID (PT. Bali Turtle Island Development) yang diwakili oleh tim kuasa hukum, dan Termohon II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan), Tergugat 3/Termohon Eksekusi dihadiri langsung oleh Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami serta Turut Termohon Eksekusi Walikota Denpasar yang diwakili oleh Bidang Hukum.

Sementara dari pemohon eksekusi yakni Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili langsung oleh kuasa hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H yang akrab disapa Ipung.

Sidang Panggilan Annmaning Kedua dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Usai sidang, ahli waris Pemohon Eksekusi Siti Sapurah mengatakan, eksekusi lahan yang menjadi obyek sengketa dan sudah dimenangkan oleh pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, ditunda selama tiga bulan ke depan.

“Penundaan eksekusi disepakati, karena Termohon 1 yakni PT BTID mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Walaupun upaya hukum PK sama sekali tidak membatalkan eksekusi namun Ketua PN Denpasar meminta agar eksekusi ditunda dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Dari semua para pihak atau Tergugat atau Termohon, hanya PT BTID yang mengajukan upaya hukum PK.

Sementara Lurah Serangan, Desa Adat Serangan, Walikota Denpasar sudah menerima putusan pengadilan dan dinyatakan kalah.

“Sekalipun eksekusi ditunda karena ada upaya hukum, namun hakim meminta agar pihak BTID segera membayar kerugian Imateril sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).

Bahkan hakim meminta Pemohon untuk bisa menyita aset PT BTID sebagai jaminan untuk pembayaran kerugian Imateril tersebut,” ujarnya.

PT BTID melalui kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa upaya hukum PK dilakukan karena di atas lahan obyek sengketa tersebut ada jalan akses publik, jalur akses para tamu atau turis ke pelabuhan dan merupakan jalur akses bagi warga untuk ke lokasi tempat sembahyang.

“Penjelasan ini justru malah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh PT BTID. Bahwa jalan umum tersebut ternyata dibangun di atas lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Lahan orang lain dicaplok untuk dibangun jalan aspal. Bahkan Pemkot Denpasar sendiri juga sudah memberikan penjelasan bahwa jalan aspal tersebut tidak dibangun oleh Pemkot Denpasar, dan bukan merupakan infrastruktur milik Pemkot dan dibangun tidak dengan dana pemerintah,” ujarnya.

Ipung menegaskan, jika sebelumnya tidak ada jalan umum dan yang ada saat itu adalah jalan setapak kecil untuk warga keluar masuk.

Saking kecilnya, sampai sepeda motor pun tidak bisa lewat di jalan tersebut.

Dalam sidang Panggilan Annmaning Kedua ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di mana Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan penyertifikatan atas objek sengketa.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika tidak, Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan permintaan Pemohon Eksekusi kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi.

 

Editor : Rosihan Anwar
#ipung #sengketa tanah serangan #btid