Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Obok-obok Bengkel, Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Hitungan Jam

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:36 WIB
DITANGKAP : Pelaku pencurian tertangkap. (foto: Polsek Nusa Penida)
DITANGKAP : Pelaku pencurian tertangkap. (foto: Polsek Nusa Penida)

 

NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Jajaran Polsek Nusa Penida melalui Tim Jalak Nusa mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/2/206).

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Berbekal laporan masyarakat, pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida Iptu  Ida Bagus Ketut Arsa bersama personel Jalak Nusa diawali dengan mendatangi pengepul rongsokan, serta menggali keterangan dari para saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial IPMD, 18 yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 di kediamannya di Banjar Gria Tengah, Desa Batununggul.

”Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, antara lain tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, satu shock Vespa, satu kerangka motor Honda Astrea beserta mesin, serta 18 alat suku cadang motor yang masih terbungkus,” beber Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Jumat (13/2/2026).

Perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 ”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Penida,” ujarnya. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #nusa penida #maling #bengkel motor