TABANAN, Radar Bali.id – Pelarian I Gede Yoga Pratama Adi Putra,27, berakhir cepat. Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Pria asal Kerobokan ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri di wilayah Badung pada Selasa (17/2/2026) lantaran gerak cepat (gercep) petugas.
Yoga diketahui nekat menggasak empat buah velg dan ban mobil Toyota Avanza Veloz milik I Nyoman Sumanta (49). Kejadian bermula saat korban terkejut mendapati mobilnya di garasi Banjar Dinas Cepaka dalam kondisi "dongkrak" tanpa ban pada Minggu (15/2/2026) sore. Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp 15 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Modus operandi pelaku cukup rapi. Ia datang sendiri saat situasi sepi, mengangkat mobil dengan dongkrak, lalu menahannya dengan paving blok yang sudah disiapkan sebelum melepas ban satu per satu," jelas Kompol Budiawan.
Kepada polisi, Yoga mengaku menyasar garase tersebut karena sudah memetakan lokasi saat mengantar tamu beberapa waktu lalu. Kini, Yoga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kediri. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.[*]
Editor : Hari Puspita