SINGARAJA, RadarBali.id – Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara,34, tampaknya belum jera mencicipi dinginnya hotel prodeo.
Pria asal Desa Banjar ini kembali dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp520 juta," bunyi amar putusan hakim. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset terdakwa akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan selama 142 hari.
Jejak Hitam Terdakwa
Hukuman kali ini terasa lebih berat karena status Alit Bara sebagai residivis. Sebelumnya, pada tahun 2024, ia baru saja menyelesaikan masa tahanan selama satu tahun lima bulan untuk kasus serupa.
Alit Bara ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di wilayah Seririt pada Agustus 2025 dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,04 gram, pipet kaca, serta uang tunai Rp810 ribu. Di hadapan petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok berinisial NK yang berada di Denpasar.[*]
Editor : Hari Puspita