Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Bodong, Proyek Condotel di Pantai Cemagi Lebih 15 Meter, DPMPTSP Badung Ungkap Tidak Terdaftar

Tim Redaksi • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:14 WIB
MENCURIGAKAN: Proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengundang kecurigaan kelengkapan perizinan.
MENCURIGAKAN: Proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengundang kecurigaan kelengkapan perizinan.

BADUNG, radarbali.jawapos.com – Dugaan izin bangunan bodong kembali mencuat di kawasan Bali Selatan. Kali ini, pembangunan yang diduga sebagai proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengundang kecurigaan kelengkapan perizinan.

Bangunan yang tengah dikerjakan tersebut terlihat telah menjulang lebih dari 15 meter dan tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, Rabu (18/2/2026), menunjukkan konstruksi bangunan berdiri di tengah lanskap persawahan dan tampak lebih tinggi dibandingkan bangunan di sekitarnya. Ketiadaan papan informasi perizinan di area proyek memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, petugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyatakan hingga saat ini belum tercatat adanya PBG atas nama proyek condotel dimaksud.

“Tidak ada atas nama itu,” ujar salah satu petugas perizinan yang enggan ditulis namanya, saat dikonfirmasi.

Hal senada disampaikan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Disebutkan, belum ada rekomendasi teknis tata ruang yang diterbitkan untuk proyek tersebut.

Sebagaimana diketahui, PBG merupakan persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan gedung.

Dokumen ini menjadi dasar legalitas bangunan sekaligus memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta ketentuan keselamatan dan fungsi bangunan.

Tanpa PBG dan rekomendasi teknis, pembangunan berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Rosihan Anwar
#Bangunan Diduga Menyalahi Aturan