Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Simpan 20 Gram Sabu-sabu, Dua Pria Buleleng Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 23 Februari 2026 | 08:35 WIB

ilustrasi penahanan tersangka narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penahanan tersangka narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kalibukbuk.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni TP,29, dan MA,45, beserta barang bukti sabu seberat 20,73 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kalibukbuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meringkus TP di halaman rumahnya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Saat ditangkap, TP kedapatan menggenggam paket sabu seberat 0,28 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, kami menemukan plastik klip besar berisi sabu seberat 20,73 gram," jelas AKBP Ruzi dalam rilis pers, Minggu (22/2/2026).

Tak berselang lama, tersangka MA muncul di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, MA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diambil di pinggir Pantai Temukus empat hari sebelumnya. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah menjadi paket kecil di rumah TP atas arahan seseorang berinisial KK.

Kini, keduanya dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.[*]

Editor : Hari Puspita
#uu narkotika #penangkapan #jaringan pengedar #narkoba #polres buleleng