Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berkedok Kerja Sama Investasi, Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Ratusan Juta, Direktur PTCBM Diadukan ke Polres Badung

Tim Redaksi • Senin, 23 Februari 2026 | 19:05 WIB

Tampak dalam restoran TP di kawasan Petitenget, yang sudah tidak beroperasi.
Tampak dalam restoran TP di kawasan Petitenget, yang sudah tidak beroperasi.

BADUNG, radarbali.jawapos.com - Seorang pengusaha bernama Jeremia Nanik Harjani, melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan ke Polres Badung.

Jeremia mempolisikan Direktur PTCBM, berinisial YA, yang diduga telah melakukan serangkaian perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kerja sama investasi pengelolaan Restoran TP yang berlokasi di Jalan Petitenget 100, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kerja sama investasi tersebut, dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian, antara YA selaku Direktur PTCBM yang membawahi Restoran TP, dengan Jeremia Nanik Harjani pada 17 Juli 2023.

Namun, dalam masa waktu berlakunya perjanjian tersebut, pemberian saham sebagai kompensasi investasi kepada Jeremia Nanik Harjani, tidak pernah ditepati oleh YA. Akibat ulahnya itu, Jeremia Nanik Harjani yang merasa dirugikan, akhirnya mengambil langkah hukum.

Kuasa Hukum, Jeremia yakni I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H., M.kn dari IJS Legal Partnership, kepada media ini di Denpasar Senin, 23 Februari 2026 menjelaskan, awalnya YA memang berniat membangun usaha restaurant di bawah naungan Direktur PTCBM yang dipimpinnya.

Ia pun mengontrak sebuah gedung kosong di kawasan Jalan Petitenget 100 Kuta, untuk dijadikan restaurant dengan nama Restaurant TP.

Dalam perjalanan, YA mengajak Jeremia Nanik Harjani berinvestasi di restoran tersebut, dengan kompensasi kepemilikan saham 10 persen. Jeremia sepakat, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama.

Sebagai rekan bisnis, Jeremia diwajibkan menginvestasikan barang berupa beberapa perangkat furniture, kelengkapan restoran ditambah Rp 100 juta lebih uang tunai, sehingga total nilai investasi menjadi Rp 800 juta lebih sesuai perjanjian.

"Sesuai perjanjian, klien kami Jeremia melunasi investasi yang diwajibkan. Namun setelah melakukan pembayaran dan memasok barang di Restaurant TP, YA tidak pernah memenuhi perjanjian untuk memasukkan Jeremia sebagai salah satu pemegang saham di Restaurant TP," ujarnya.

YA juga tidak pernah membagi keuntungan hasil operasional restoran. Malah beberapa waktu berselang, tanpa sepengetahuan Jeremia, Restaurant TP tutup, alias berhenti broperasi.

Hal inilah yang membuat Jeremia merasa telah ditipu oleh YA. Ia pun berinisiatif untuk mulai memproses hukum YA yang diduga telah menipunya.

Melalui kuasa hukumnya, Jeremia akhirnya melayangkan somasi hingga tiga kali. Pada somasi kedua, barulah YA menjawab, dengan menyatakan bahwa nilai investasi yang disetorkan oleh Jeremia masih kurang.

“Itu tidak benar, karena YA mengatakan sendiri via WhatsApp bahwa total nilai investasi yang harus disetorkan oleh Jeremia adalah Rp 800 juta rupiah, dan sudah dilunasi,’ ujar I Komang Ferdyan Julyatmikha.

Atas kondisi tersebut, pada tanggal 24 Januari 2025, Jeremia mengadukan YA ke Polres Badung. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor: SPDP/144/XII/RES.1.11./2025/SATRESKRIM tertanggal 2 Desember 2025.

Jeremia berharap, pihak Polres Badung segera memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

Editor : Rosihan Anwar
#penipuan dan penggelapan