SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pelarian pria berinisial WT,29, berakhir di tangan Satreskrim Polres Klungkung. Sopir asal Sumbawa ini diringkus setelah nekat menggelapkan aset milik perusahaan tempatnya bekerja dengan cara menukar komponen truk yang ia kendarai dengan barang rongsokan.
Kasus ini terungkap saat WT diminta mengambil pasir di Karangasem menggunakan truk Isuzu pada Jumat (13/2/2026)). Bukannya kembali ke gudang di Jalan Bypass IB Mantra, WT justru menghilang.
Truk tersebut kemudian ditemukan warga terparkir di pinggir jalan wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung. Saat dicek, pemilik terkejut mendapati empat ban dan dua velg asli telah diganti dengan ban botak tak layak pakai.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," ungkap Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Senin (23/2). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui kabur ke kampung halamannya.
Berkoordinasi dengan Polsek Rhee, Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil menciduk pelaku pada Sabtu (21/2/2026). WT kini terancam jeratan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.[*]
Editor : Hari Puspita